Monday, 24 December 2012

Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan

*)  Salah satu Kaidah Fiqih adalah hukum sarana sama dengan hukum tujuan. Maka apa-apa yang membuat suatu kewajiban tidak bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.
Contoh:
- Shalat itu hukumnya wajib. Jika seorang muslim mendengar adzan dan mau tidak mau harus menyeberangi sungai menuju masjid untuk shalat berjama'ah, maka baginya menyeberangi sungai adalah wajib. Karena tujuan yang akan dicapai (shalat) adalah wajib, maka sarana untuk shalat pun (menyeberangi sungai) hukumnya menjadi wajib.
 - Shalat yang benar sesuai dengan syariat Allaah itu hukumnya wajib. Cara/sarana untuk menuju kepada shalat yang benar adalah dengan menuntut ilmu tata cara shalat yang benar. Maka menuntut ilmu untuk mengetahui tata cara shalat yang benar hukumnya menjadi wajib bagi setiap muslim.

*) Ada 2 macam manusia yang tidak pernah merasa kenyang/puas
1.  Pencari dunia
2. Penuntut Ilmu 

Segala kebenaran datang dari Allah, dan kesalahan ada pada saya sendiri dan dari syaithan. Allah a'lam.