# Kaidah yang berhubungan dengan agama
Asal suatu ibadah adalah haram (tidak boleh dilakukan) kecuali ada dalil yang menghalalkan (membolehkan).
Contoh: Shalat, puasa, haji, dzikir, dan ibadah lainnya hukum asalnya adalah haram, tetapi karena Allah memerintahkan kita untuk shalat, untuk melaksanakan puasa, untuk berhaji, untuk memperbanyak dzikir dan ibadah lainnya, maka barulah ibadah itu boleh kita lakukan.
Jadi landasan dari suatu ibadah adalah dalil. Bila ada dalilnya, maka barulah kita laksanakan ibadah itu.
#Kaidah yang berhubungan dengan dunia (muamalah)
Asal urusan dunia itu adalah halal (semuanya boleh dilakukan), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarangnya).
Contoh: Transaksi pinjam meminjam, makanan, jual beli, membuat pesawat terbang, silaturrahim dan segala macam bentuk muamalah boleh dilakukan, tetapi karena Allah melarang jual beli dengan sistim riba, Allah melarang daging babi, Allah melarang minum khamr dan larangan lainnya, maka kita tidak boleh melakukan urusan dunia HANYA yang telah ada larangannya saja.
Dari hadis yang lain:
Kaidah non ibadah: Asal dari segala sesuatu apapun itu yang non ibadah adalah suci (kalau dia benda); boleh atau mubah (kalau dia interaksi atau muamalah)
contoh: dulu riba dibolehkan sebelum turunnya ayat ini, kemudian setelah ayat tentang pengahraman riba turun, barulah riba itu haram hukumnya.
Jadi landasan urusan dunia adalah akal, bukan dalil dan semuanya silahkan boleh dikerjakan, kecuali ada dalil yang melarang.
# Kaidah hukum asal sesuatu: Hukum asal sesuatu adalah menempatkan sesuatu itu pada tempat asalnya. Asalnya dia apa, itulah yang dihukumi sedangkan bila kita ragu, maka keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan.
misalnya : Kita sudah berwudhu, kemudian ketika datang waktu shalat selanjutnya, kita ragu apakah masih punya wudhu atakah sudah batal? maka:
- sudah berwudhu merupakan suatu keyakinan (memang yakin kalau kita sudah berwudhu dan ini yang menjadi asal kita)
- wudhuku batal belum ya? (merupakan suatu keragu-raguan)
Sehingga suatu keyakinan tidak bisa diangkat atau dikalahkan dengan keraguan. Jadi yaa langsung shalat aja, tidak perlu wudhu ulang.
# Amalan manusia itu ada 2 macam:
1. amalan yang bisa diwakilkan misalnya haji, pembayaran zakat
2. amalan yang tidak bisa diwakilkan, misalnya shalat
Semua ibadah yang bisa diwakilkan, maka apa yang diwakilkan/ dikirimkan untuk mayit maka bisa dilakukan dan insya Allah akan sampai kepada mayit, dan sebaliknya untuk amalan yang tidak bisa diwakilkan, maka amalan itu akan stop ketika mayit itu meninggal dan tidak bisa dikirimkan lagi. Allah a'lam.
No comments:
Post a Comment