Suatu sebab apabila dijadikan sebagai patokan hukum, maka hukum itu diputuskan berdasarkan sebab tersebut. Oleh karena itu, para ulama, berdasarkan kaidah ini menyimpulkan banyak persoalan agama:
* Apabila 2 orang laki-laki menyaksikan seseorang berbuat sesuatu yang pantas ditegakkan hukuman mati kepadanya, seperti (pembunuhan, murtad, atau pemberontakan). Kemudian hakim memutuskannya, kemudian 2 saksi ini mencabut persaksiannya dan berkata: "kamilah sebenarnya yang membunuhnya." Maka kedua saksi inipun harus dihukum mati, sebab keputusan hukum berdasarkan persaksian mereka dan merekalah sebabnya. Namun apabila pelaku dan yang memerintahkan kejahatan itu keduanya ada di pengadilan, maka yang menanggung hukuman adalah si pelaku, kecuali bila dibenarkan udzurnya si pelaku dan hal ini si penyebablah yang menangggung.
Contohnya seseorang (si A) menggali lubang di jalanan, kemudian ada orang lain yang berhenti di dekatnya, maka datang orang ketiga dan mendorongnya hingga jatuh menimpa si A dan si A mati, maka penanggung adalah yang mendorong, sebab dia-lah pelakunya.
Contoh lain: si A melemparkan si B ke kandang singa, kemudian singa memakannya, pelaku di sini adalah singa dan si penyebab adalah si A, maka tanggungan tentunya kepada si A, sebab tidak mungkin dilimpahkan kepada singa (adanya udzur).
(Diambil dari syarah Hadits Arba'in oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin hal. 132-133)
No comments:
Post a Comment