"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (An-Nisa': 22-25).
# Mahram itu ada 3 macam:
1. Mahram karena pertalian darah (keturunan)
2. Mahram karena pernikahan
3. Mahram karena sepersusuan
# Ada 2 macam pengharaman dalam masalah mahram ini, yaitu:
1. Pengharamana untuk selamanya (Tahrim Muabbad) dimana seorang wanita itu tidak boleh dinikahi bagi seorang lelaki sampai kapanpun.
3 macam sebab mahram di atas adalah mahram untuk selamanya. Salah satu contoh adalah mertua kita. Mertua adalah mahram untuk selamanya, walaupun kita sudah bercerai dengan anaknya, tetapi mertua kita tetaplah mahram kita untuk selamanya sehingga haram untuk dinikahi.
2. Pengharaman untuk sementara (Tahrim Muaqqat) dimana seorang wanita itu tidak boleh menikah dengan seorang lelaki dalam keadaan tertentu. Tapi kalau keadaannya itu sudah berubah, maka pengharaman itu akan hilang dan berubah menjadi halal.
pengharaman sementara meliputi:
1. Menikahi adik/kakak ipar
Kita diharamkan untuk menghimpun (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara, misalnya kita menikahi kakak dan adiknya sekaligus, ini diharamkan dalam islam.
Jika kita menikah dengan kakaknya, maka haramlah kita menikahi adik perempuannya. Tapi bila istrinya (kakaknya) itu meninggal atau bercerai, maka kita boleh menikahi adiknya. Jadi haram menikahi adiknya selama masih ada hubungan pernikahan dengan kakaknya.
2. Menikahi istri orang lain
Islam juga mengharamkan kita untuk menikahi istri orang lain. Tapi bila dia sudah bercerai dengan suaminya, maka kita boleh menikahi dia. Juga wanita yang masih dalam masa 'iddah atau ditinggal mati suaminya. Maka dia haram dinikahi saat masa 'iddah tapi halal dinikahi ketika masa 'iddahnya sudah selesai. Jadi haramnya sementara waktu saja.
3. Menikahi istri yang sudah ditalak 3
Wanita yang sudah ditalak 3 oleh suaminya, maka suaminya itu tidak boleh menikahi dia lagi sampai mantan istrinya itu menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang sah kemudian bercerai dengan dia. Maka setelah perceraian itu, dia boleh menikahi lagi mantan istrinya.
"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui," (Al-Qur'an: 230).
4. Menikah dengan wanita pezina
Seorang muslim tidak boleh menikah dengan wanita pezina seperti halnya juga wanita muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki pezina, kecuali apabila mereka telah bertaubat.
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)
# Jika kita menikah dengan seorang janda yang mempunyai anak gadis. Ketika kita menikahi ibunya si gadis, ternyata kemudian besoknya atau suatu saat bercerai dengan dia atau dia meninggal (tetapi kita belum menggauli ibu si gadis itu) maka anaknya boleh dinikahi oleh dia.
Segala kebenaran datang dari Allah, dan kesalahan ada pada saya sendiri dan dari syaithan. Allah a'lam.
No comments:
Post a Comment