Thursday, 22 October 2009

Teroris Bertentangan Dengan Akhlak Islam

# Islam itu Indah, damai dan mendamaikan. Islam tidak mengajarkan berbuat ketidaktenangan, kerusuhan, terlebih kerusakan dan pembunuhan.

# Apabila seorang muslim sedang membawa pedang atau panah yang tajam, maka peganglah bagian yang tajamnya agar tidak menakuti kaum muslimin yang lainnya.

# Bukanlah dari golongan kami orang muslim yang menodongkan pedang atau benda tajam lainnya kepada kaum muslimin lainnya untuk menakuti dia, walaupun itu hanya suatu gurauan.

# Islam juga melarang kita untuk memberi isyarat atau menunjuk sesuatu kepada saudara kita dengan dengan pedang atau dengan menyodorkan benda tajam lainnya, walaupun hanya bergurau. Karena dia tidak tau kalau ada kemungkinan syaithan untuk menggoda tangannya dan tangannya melukai saudaranya dengan benda tajam itu.

# Abul Qasim berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda: barangsiapa memberikan isyarat kepada saudaranya dengan benda tajam, maka malaikat akan melaknat dia sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut. Abul Qasim mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, janganlah menyodorkan benda tajam dalam keadaan terbuka meskipun dalam keadaan bercanda. Subhanallah, itu hanya menyodorkan saja yang mungkin akan membuat kaum muslimin yang lain takut (walaupun dengan bercanda) itu saja tidak boleh, terlebih lagi bila kita membunuh kaum muslimin lain bahkan mengebom mereka apapun alasannya (itu bukan jihad sama sekali).

# islam mengharamkan perbuatan khianat "sesungguhnya Allah tidak suka dengan perbuatan khianat"

# bagi setiap orang yang berbuat khianat akan ditancapkan bendera sesuai dengan kadar khianatnya dan akan dilihat oleh semua manusia.

# walaupun dalam peperangan dengan orang kafir, kaum muslimin tidak boleh membunuh anak2 kecil, para wanita dan orang-orang yang sudah tua dari golongan musuh, tidak boleh berbuat khianat, tidak boleh mencabik-cabik walaupun itu mencabik-cabik musuh. Bagaimana dengan pemboman teroris yang mengaku islam yang membombardir tubuh manusia. Apakah semua itu bisa disandarkan pada Islam?.

# islam selalu menjaga perjanjian, dan tidak semua orang kafir boleh dibunuh. Jadi orang kafir yang sedang menjalani perjanjian dengan kita, orang kafir yang meminta pengamanan kepada kita, semua mereka tidak boleh kita bunuh sama sekali.

# Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu'ahad (orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kita) maka dia tidak akan mencium bau syurga.

# Barangsiapa yang sudah berjanji untuk mengamankan seseorang kemudian dia membunuh orang tersebut, maka Rasulullah mengatakan "aku berlepas diri dari orang itu" walaupun yang dibunuh (yang meminta pengamanan dan kita amankan) adalah orang kafir. Tetapi karena dia melanggar perjanjiannya, maka Rasulullah berlepas diri darinya.

# islam mengharamkan kita mengganggu orang lain dengan menghancurkan harta benda orang lain, terlebih lagi menumpahkan darah mereka.

# Larangan orang yang melempar sesuatu di malam hari karena mereka akan mengganggu orang-orang yang sedang tidur. Rasulullah mengatakan "mereka bukan golongan kami". Bagaimana dengan bom-bom yang dilakukan teroris yang mengaku-ngaku dari islam? apakah mereka tidak peduli dengan hadis ini?

# Para ulama banyak yang bermunaqashah (berdialog) dengan mereka yang berpemikiran sesat seperti para teroris tersebut dan mereka banyak yang sadar. Dalam sejarah ketika itu khawarij yang memberontak berdialog dengan Ibnu Abbas dan ada sekitar 2.000 orang sadar. Tetapi tidak semua orang bisa berdialong dengan mereka, yang berhak berdialog adalah para penuntut ilmu dan yang mengetahui seluk beluk pemikiran mereka dan bisa menunjukkan kesalahan mereka serta menjelaskan kebenaran kepada mereka dengan ilmu yang didasarkan pada pemahaman yang benar yang dibangun pada Al-Quran dan Sunnah. Jangan sampai yang berdialog dengan mereka itu orang yang tidak berilmu, karena mereka akan terpengaruh oleh pemikiran sesat mereka dan akan terbawa kepada mereka.

# Orang yang murtad harus dibunuh. yang berhak untuk menegakkan hukum pembunuhan itu adalah pemerintah.

# Apabila ada yang mengatakan "saudara kita di palestina dibunuh oleh orang-orang kafir yahudi, berarti kita juga bisa membunuh orang-orang kafir di manapun mereka berada, termasuk di Indonesia." apakah dia mengatakan itu berdasarkan yang diperintahkan oleh Rasulullah? Apakah Rasulullah mengajarkan balas dendam tanpa ada aturan syar'i?. Ketahuilah bahwa hukum syariat harus dibangun diatas dalil, apabila dia berpemikiran bahwa itu hukum qishas (nyawa dibayar dengan nyawa), maka berarti dia tidak mengetahui apa itu hukum qishas. Hukum qishas ada hukumnya sendiri dan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan kaum muslimin yang dibunuh oleh kaum kafir.

# Bunuh diri diharamkan secara mutlak, dilarang memberikan mudharat (menyakiti diri sendiri) bahkan sekedar mengangankan untuk matipun kita dilarang, terlebih lagi bila kita bunuh diri, terlebih lagi membunuh orang. itu mutlak keharamannya.

# Hukum tentang sebuah atsar doif atau shahih, harus diteliti dengan atsar, ditinjau dari sanadnya, diteliti dengan sebaik-baiknya berdasarkan ilmu.

# Masalah mentakfirkan (mengkafirkan kaum muslimin) bukanlah hal yang mudah. Sehingga janganlah mudah mengkafirkan orang karena bukan urusan kita. Urusan kita adalah menuntut ilmu. Dibutuhkan ilmu yang banyak tentang ini, harus faham semua cabang ilmu, Karena jika kita mengatakan dia kafir (berarti dia keluar dari islam) maka akan ada hukum lain bahwa dia boleh dibunuh (darah dia halal), sehingga tidak boleh asal mengkafirkan orang.

# Ada ulama Hadist, ada ulama Fiqih, tapi tidak ada ulama khusus jihad juga.

# Patokan syariat adalah dalil, dan banyak sekali dalil yang menyatakan bahwa perbuatan bom bunuh diri dengan mengatasnamakan jihad tidak sesuai dengan akhlak dan syariat islam.

Segala kebenaran datang dari Allah, dan kesalahan ada pada saya sendiri dan dari syaithan. Allah a'lam.

No comments:

Post a Comment