# Berikanlah hak anak itu secukupnya semampu dia mengelolanya, termasuk nafkah untuk istri juga.
# Apabila ada anak yatim yang kaya, maka kita tidak langsung memberikan semua harta waris ayahnya kepada dia. Tapi kita harus melihat kesanggupan dia dalam mengelola keuangan. Si yatim ini harus di test/diuji apakah dia mampu mengelola keuangannya sendiri? jika belum bisa, maka pengelolaan keuangan si yatim ini sementara dihandle oleh pengurusnya (baik itu keluarga dia sendiri maupun orang lain yang bisa dipercaya) sampai si yatim dewasa atau bisa mengurusnya sendiri.
# Dikatakan dewasa bila seseorang sudah sampai usia menikah (ini menurut pengertian syar'iyyah)
# "wamankaana ghaniyyan fal yasta'fif": sebagai pengurus harta anak yatim, maka dia boleh mengambil hak atas pengurusannya. Tapi kalau dia sendiri (pengurusnya itu) orang yang kaya, maka alangkah lebih baiknya untuk tidak mengambil hak pengurusannya.
# Hak pengurusan anak yatim itu secukupnya saja dan tidak berlebihan.
# Bagi laki-laki, ada bagian orang tua maupun kaum kerabat contoh dari kakak, paman, saudara. Bagi wanita ada bagian harta yang ditinggalkan oelh orang tuanya baik sedikit maupun banyak.
# Engkau meninggalkan anak keturunanmu dalam keadaan cukup (harta)adalah lebih baik dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan tidak mempunyai harta (miskin).
# Hibah itu pada saat masih hidup
# Waris itu pada saat sudah meninggal
# Kafarat Nazar = Kafarat Sumpah
Segala kebenaran datang dari Allah, dan kesalahan ada pada saya sendiri dan dari syaithan. Allah a'lam.
No comments:
Post a Comment